Selasa, 25 Oktober 2011


 
PEMERINTAH KABUPATEN MAJALENGKA
KECAMATAN PANYINGKIRAN
KANTOR KEPALA DESA PASIRMUNCANG
Alamat: Jalan Raya Desa Pasirmuncang No. 1,  Kode Pos  45459
=====================================================================
KEPUTUSAN
KEPALA DESA PASIRMUNCANG
Nomor: 421.1/05/SK-DS/VIII/2009

Tentang

PENETAPAN SUSUNAN PENYELENGGARA
KELOMPOK BERMAIN “CIKAMARANG”

Menimbang
:
1.



2.
Berdasarkan musyawah yang dihadiri unsure aparat desa, perwakilan warga
desaPasrmuncang dan Penilik Kursus dan PAUD Kecamatan Panyingkiran,
telah memutuskan untuk membentuk suatu Penyelenggara Kelompok Bermain;

Atas dasar pertimbangan butir 1 (satu) di atas, maka dipandang perlu menunjuk dan menetapkan Penyelenggara Kelompok Bermain.

Mengingat
:
1.



2.



3.



4.

5.




6.




7.



8.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1950 Tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten dalam lingkungan Jawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950);

Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);

Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);

Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1991 tentang Pendidikan Luar Sekolah;

Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 27 Tahun Peraturan 2004  Tentang Pembentukan Perangkat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Majalengka (Lembaran Daerah Kabupaten Majalengka Tahun 2004 Nomor 27 Seri D);

Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 28 Tahun Peraturan 2004  Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Majalengka (Lembaran Daerah Kabupaten Majalengka Tahun 2004 Nomor 28 Seri D);

Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 29 Tahun Peraturan 2004  Tentang Tata Kerja Dinas Daerah Daerah Kabupaten Majalengka (Lembaran Daerah Kabupaten Majalengka Tahun 2004 Nomor 29 Seri D);\

Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 32 Tahun Peraturan 2004  Tentang Rencana Strategi  Daerah (Renstrada)  Kabupaten Majalengka Tahun 2004-2008 (Lembaran Daerah Kabupaten Majalengka Tahun 2004 Nomor 32 Seri D);
















M E M U T U S K A N

Menetapkan
:
KEPUTUSAN KEPALA DESA PASIRMUNCANG TENTANG PENETAPAN SUSUNAN PENYELENGGARA KELOMPOK
BERMAIN “CIKAMARANG”.

PERTAMA
:
Menunjuk dan menetapkan Susunan Penyelenggara Kelompok Bermain “Cikamarang” desa Pasirmuncang sebagaimana tercantum pada lampiran keputusan ini.

KEDUA
:
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan atau kesalahan di dalamnya , akan diadakan perubahan atau perbaikan sebagaimana mestinya.







        Ditetapkan di  : Pasirmuncang
      Pada tanggal   : 15 Agustus 2009








            Tembusan;
            Yth. 1. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Majalengka
                    2. Camat Kecamatan Panyingkiran
                    3. Kepala UPTD Pendidikan Kecamatan Panyingkiran
                    4. Penilik Kursus dan PAUD Kecamatan Panyingkiran
                    5. Ketua Forum dan PAUD Kabupaten Majalengka
                    6. Ketua HIM PAUDI Kabupaten Majalengka




















LAMPIRAN
:
SURAT KEPUTUSAN KEPALA DESA PASIRMUNCANG
KECAMATAN PANYINGKIRAN KABUPATEN MAJALENGKA
NOMOR      : 421.1/05/SK-DS/VIII/2009
TANGGAL : 15 AGUSTUS 2009




SUSUNAN PENYELENGGARA
KELOMPOK BERMAIN “CIKAMARANG”
DESA PASIRMUNCANG


Pelindung
:
Kepala Desa Pasirmuncang
Penanggung jawab
:
Adang Supriatna, S.Ag.
Ketua Penyelenggara
:
Muminah, S.Pd.
Sekretaris
:
Auva Khotimah
Bendahara
:
Ade Cuandi, S.Pd.
Seksi Kurikulum
:
Bekti Husada
Seksi Sarana Prasarana
:
Ulfa Patmalasari
Seksi Warga Belajar
:
Cicih Kurniasih




























Tidak ada komentar:

Posting Komentar